TUNJANGAN HARI RAYA - DAY 14 - BY. GADIS HAYU

By Gadis Hayu - May 19, 2019

thr
Tunjangan Hari Raya


Assalamualaikum, halo hai.

Selamat datang dalam celotehan di blog ku ya, kali ini aku akan menuliskan kembali untuk ikutan menulis di Blogger Perempuan Network #30harikebaikanBPN. Apa sih temanya untuk hari keempat belas ini? Temanya adalah Tentang THR.

Apa sih THR itu? Jangan keliru ya kalau di Surabaya ada juga dulu namanya THR yaitu Taman Hiburan Rakyat tapi sekarang sudah tutup dan yang kita bahas sekarang bukan THR yang itu tuh. Akan tetapi Tunjangan Hari Raya. Apa itu tunjangan hari raya?

Tunjangan Hari raya yang biasa di singkat THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (from Wikipedia).

Setiap perusahaan yang mempunyai pegawai setahun sekali wajib memberikan hak para pegawainya tersebut untuk tunjangan hari keagamaan. Biasanya diberikan saat hari Raya Idul Fitri walaupun pegawai tersebut tidak menjalankan hari raya Idul Fitri.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.[3] Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (from Wikipedia).
Jadi buat kalian para pekerja siap – siap maksimal H – 7 hari raya akan diberikan tunjangan tersebut oleh perusahaan kalian. Atau sekarang ada yang sudah dapat THR nih? Alhamdulillah ya. Semoga barokah. Dan jangan lupa sebagian dari apa yang kita dapat untuk mereka yang membutuhkan.
Sekian celotehanku tentang Tunjangan Hari Raya, semoga bermanfaat dan selamat membaca.

See you on the next blog.

Salam,
Gadis Hayu

Instagram : @gadishayu
YT Channel : GadisHayu


  • Share:

You Might Also Like

1 comments

  1. Walaikumsalam wr wb , semoga saja, teman2 yg bekerja THRnya bisa turun tanpa ditunda2 dan tanpa potongan2 buat biaya ini itu...

    ReplyDelete