Tunjangan Hari Raya |
Assalamualaikum,
halo hai.
Selamat datang dalam
celotehan di blog ku ya, kali ini aku akan menuliskan kembali untuk ikutan
menulis di Blogger Perempuan Network #30harikebaikanBPN. Apa sih temanya untuk
hari keempat belas ini? Temanya adalah Tentang
THR.
Apa sih THR itu? Jangan
keliru ya kalau di Surabaya ada juga dulu namanya THR yaitu Taman Hiburan
Rakyat tapi sekarang sudah tutup dan yang kita bahas sekarang bukan THR yang
itu tuh. Akan tetapi Tunjangan Hari Raya. Apa itu tunjangan hari raya?
Tunjangan Hari raya
yang biasa di singkat THR adalah pendapatan non
upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang
hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib
dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (from Wikipedia).
Setiap
perusahaan yang mempunyai pegawai setahun sekali wajib memberikan hak para
pegawainya tersebut untuk tunjangan hari keagamaan. Biasanya diberikan saat
hari Raya Idul Fitri walaupun pegawai tersebut tidak menjalankan hari raya Idul
Fitri.
Pemerintah
Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai
diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2
Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja
satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini
berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh
yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.[3] Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(from
Wikipedia).
Jadi buat kalian para pekerja siap – siap maksimal H – 7 hari raya akan
diberikan tunjangan tersebut oleh perusahaan kalian. Atau sekarang ada yang
sudah dapat THR nih? Alhamdulillah ya. Semoga barokah. Dan jangan lupa sebagian dari apa yang kita dapat untuk mereka yang membutuhkan.
Sekian celotehanku
tentang Tunjangan Hari Raya, semoga bermanfaat
dan selamat membaca.
See you on the next blog.
Salam,
Gadis Hayu
Email : hayu.gadis@gmail.com
Instagram :
@gadishayu
YT Channel : GadisHayu
1 comments
Walaikumsalam wr wb , semoga saja, teman2 yg bekerja THRnya bisa turun tanpa ditunda2 dan tanpa potongan2 buat biaya ini itu...
ReplyDelete